RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan

Berita Maluku Utara   Berita Maluku   Jakarta (MataMaluku) – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak terbatas pada tindak pidana korupsi. Menurut dia, aturan tersebut perlu diterapkan terhadap berbagai jenis kejahatan yang menghasilkan keuntungan atau aset dari aktivitas melawan hukum.

Harris mengatakan perampasan aset harus menjadi instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengambil kembali hasil kejahatan, tanpa membatasi jenis tindak pidananya. Dengan demikian, pelaku kejahatan tidak memiliki kesempatan untuk menikmati hasil yang diperoleh dari tindakan melanggar hukum.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menyebut sejumlah kejahatan yang menurutnya perlu masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Di antaranya perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ, tindak pidana di sektor perbankan, hingga pelanggaran di bidang perpajakan.

Menurut Harris, penerapan aturan tersebut secara luas diperlukan untuk memastikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dapat ditarik kembali oleh negara.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” ujarnya.

Tidak Boleh Ada Pengecualian

Harris menegaskan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak memberikan pengecualian terhadap sektor atau jenis kejahatan tertentu. Ia menilai setiap tindak pidana yang menghasilkan keuntungan maupun kekayaan secara ilegal harus dapat ditindak melalui mekanisme perampasan aset.

Menurutnya, kejahatan di sektor perbankan juga dapat menimbulkan dampak yang besar terhadap masyarakat dan perekonomian. Karena itu, sektor tersebut tidak semestinya dikecualikan dari penerapan aturan perampasan aset.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” kata Harris.

Ia menambahkan, DPR RI saat ini masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR sebelumnya telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada 15 Desember 2026. Setelah pembahasan di tingkat legislatif selesai, tahapan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pemerintah, termasuk pengesahan oleh Presiden dan penerbitan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.

“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” ujarnya.

Diharapkan Perkuat Pemberantasan Kejahatan

Harris berharap RUU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi.

Ia menilai keberadaan aturan tersebut penting agar pemberantasan tindak pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku ataupun pihak lain yang menikmati keuntungan tersebut.

Harris kembali menekankan agar penerapan RUU Perampasan Aset dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya diarahkan kepada kasus korupsi. Menurut dia, kejahatan di sektor lain, khususnya perbankan, juga dapat menimbulkan kerugian yang besar.

“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” kata Harris.