Kejagung Sita Aset Dadan Rp8,43 Miliar
informasi seputar Maluku portal berita Maluku Jakarta (MataMaluku) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk aset milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang nilainya diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG pada BGN Tahun Anggaran 2025–2026. “Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Dadan diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Dari Dadan, penyidik menyita sejumlah aset dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp8.436.069.815. Aset Dadan yang Disita Sejumlah aset milik Dadan yang disita penyidik antara lain satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit mobil Toyota Innova Zenix. Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Di antaranya, 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Selain itu, uang tunai 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah ditemukan di dalam mobil Honda WR-V. Dari mobil Toyota Avanza, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta. Penyidik turut menyita uang tunai lainnya senilai Rp540,29 juta dari Dadan. Aset Dua Tersangka Lain Selain Dadan, penyidik Kejagung juga menyita sejumlah aset milik tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Dari tersangka Sony Sonjaya, yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita satu jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata. Barang yang disita antara lain cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami. Penyidik juga menyita sejumlah cincin serta satu batu permata berwarna biru muda transparan. Sementara dari tersangka Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita satu unit BMW 740 LI AT dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura dari Asep. Aset Disiapkan untuk Uang Pengganti Anang mengatakan seluruh aset yang disita telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri. “Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya. Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.