DPR Belum Publikasikan Draf RUU Perampasan Aset

berita Kepulauan Aru  kabar terbaru Maluku Jakarta (DMS) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hingga kini belum mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada masyarakat. DPR menyebut rancangan tersebut masih dalam proses perapian dan belum melewati tahapan pembahasan oleh tim perumus (timus) serta tim sinkronisasi (timsin).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, draf RUU Perampasan Aset belum dapat dibuka kepada publik karena proses penyusunannya belum sepenuhnya selesai. Menurut dia, publikasi draf sebelum seluruh tahapan internal penyusunan rampung justru berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Cucun menjelaskan, DPR akan mempublikasikan draf RUU tersebut setelah materi rancangan selesai dirapikan dan melalui tahapan yang diperlukan. Publikasi nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta naskah akademik.

Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru sehingga proses penyusunannya membutuhkan pembahasan secara menyeluruh. Penyelarasan diperlukan agar setiap materi yang terdapat dalam rancangan aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas serta tidak menimbulkan penafsiran berbeda ketika dibaca oleh masyarakat.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengungkapkan adanya 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk dalam pengaturan RUU Perampasan Aset.

Sejumlah tindak pidana tersebut mencakup perkara korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengaturan mengenai tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset menjadi salah satu materi penting yang masih perlu dibahas dalam proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

Cucun juga menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan warga biasa menjadi pihak yang terdampak ketentuan perampasan aset meskipun tidak memiliki jabatan sebagai pejabat negara.

Menurut Cucun, penerapan hukum di Indonesia harus berlandaskan asas persamaan di muka hukum. Karena itu, setiap ketentuan yang nantinya dimuat dalam RUU Perampasan Aset harus disusun dengan tetap mengacu pada prinsip hukum serta ketentuan konstitusi.

Ia menekankan bahwa proses pembahasan harus dilakukan secara hati-hati agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.

Sementara itu, pimpinan DPR RI sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), salah satunya Supriyono alias Mas Botok.

Dengan adanya target tersebut, DPR masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tahapan penyusunan, perumusan, sinkronisasi, hingga pembahasan bersama pemerintah. Setelah materi dinilai siap dan seluruh tahapan internal terpenuhi, draf RUU Perampasan Aset diharapkan dapat dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi yang transparan.

Publikasi draf tersebut nantinya juga menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung substansi aturan yang sedang disusun, termasuk jenis tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset serta mekanisme penerapannya.